Peraturan dan Tata Tertib RT.003
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.003
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN KARAMAT KECAMATAN GUNUNG PUYUH KOTA SUKABUMI
6285659599951 wargaku.idn@gmail.com
RT ONLINE
TATA TERTIB WARGA
RT 03 RW 06
KELURAHAN KARAMAT KECAMATAN GUNUNG PUYUH
BAB I - KETENTUAN UMUM
1. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh warga RT 03 RW 06.
2. Tata tertib ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.
3. Setiap warga wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kerukunan lingkungan.
BAB II - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1. Ronda malam dilaksanakan pukul 23.00 WIB – 04.30 WIB.
2. Warga yang tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa pengganti dikenakan iuran partisipasi sesuai kesepakatan.
3. Setiap kejadian mencurigakan wajib dilaporkan kepada Ketua RT.
4. Dilarang melakukan tindakan kriminal, perjudian, miras, narkoba, dan pelanggaran hukum.
BAB III - TAMU DAN PENDATANG
1. Tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT.
2. Pendatang baru wajib melapor maksimal 3 x 24 jam sejak tinggal.
3. Warga bertanggung jawab atas tamu yang dibawanya.
4. Jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
BAB IV - JAM MALAM ANAK DAN REMAJA
1. Anak/remaja di bawah 18 tahun tidak diperkenankan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa keperluan jelas.
2. Orang tua bertanggung jawab atas aktivitas anaknya.
3. Pelanggaran akan diberikan pembinaan.
BAB V - ATURAN KONTRAKAN / KOS-KOSAN
1. Pemilik kontrakan wajib melaporkan identitas penghuni kepada Ketua RT.
2. Penghuni wajib mematuhi seluruh tata tertib.
3. Dilarang menggunakan kontrakan untuk kegiatan melanggar hukum.
4. Tamu penghuni kos tetap wajib mengikuti aturan lapor 1 x 24 jam.
BAB VI - KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
1. Warga wajib menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
2. Sampah dibuang sesuai tempat dan jadwal.
3. Warga wajib mengikuti kerja bakti.
BAB VII - PENGGUNAAN FASILITAS UMUM
1. Fasilitas umum wajib dijaga bersama.
2. Penggunaan untuk kegiatan pribadi harus izin Ketua RT.
3. Pengguna wajib menjaga kebersihan dan bertanggung jawab atas kerusakan.
BAB VIII - ADMINISTRASI DAN IURAN
1. Warga wajib membayar iuran kas RT sesuai kesepakatan.
2. Warga pindah masuk/keluar wajib melapor.
3. Pengajuan surat pengantar melalui Ketua RT.
BAB IX - SANKSI
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Denda/iuran partisipasi sesuai musyawarah warga.
Ditetapkan di Gunung Puyuh
Ketua RT 03 RW 06
(Edi Junaedi)